BERBAGAI INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
A. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dalam pembukaan undang undang dasar 1945 hak asasi manusia termuat secara lengkap. Secara garis besar hak asasi manusia tercantum pada :
1. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 yaitu sesungguh nya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
2. Pasal 27,28,28D ayat (3),30,dan 31 UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara
3. Pasal 28A-28J UUD tentang hak asasi manusia
B. TAP MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
Atas desakan masyarakat kepada negara agar lebih memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia , maka pada tanggal 13 november 1998 melalui sidang istimewa MPR ditetapkanlah ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada seluruh lembaga tinggi negara ,seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan ,dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia ini kepada masyarakat. Disamping itu ,ketetapan ini menugaskan pula kepada pemerintah untuk segera meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan) berbagai piagam PBB tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
C. UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
1. hak untuk hidup
2. hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. hak untuk mengembangkan diri
4. hak untuk memperoleh keadilan
5. hak atas kebebasan pribadi
6. hak batas rasa aman
7. hak atas kesejahteraan
8. hak turut serta dalam pemerintahan
9. hak wanita
10. hak anak
D. UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
E. PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAM BERAT
F. PERATURAN PEMERINTAH NO.3 TAHUN 2002 TENTANH KOMPENSASI ,RETITUSI DAN REHABILITASI TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT
G. KEPUTUSAN PRESIDEN N0.36 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI HAK ANAK (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD)
Keputusan presiden ini merupakan hasil rativikasi atas resolusi majelius umum PBB No.44/25 tanggal 25 Desember 1998 tentang (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD) .Konvensi ini memberikan perhatian pada anak anak di bawah usia 18 tahun yanh tingkat kehidupannya tidak layak sebagai akibat dari bencana alam, konflik senjata ,buta huruf ,dan sbb
H. UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM,TIDAK MANUSIAWI ATAU MERENDAHKAN MARTABAT (CONVENSION TORTURE AND OTHER CRUEL,INHUMAN OR TREATMENT OR PUNISHMENT)
Dalam pembukaan undang undang dasar 1945 hak asasi manusia termuat secara lengkap. Secara garis besar hak asasi manusia tercantum pada :
1. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 yaitu sesungguh nya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
2. Pasal 27,28,28D ayat (3),30,dan 31 UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara
3. Pasal 28A-28J UUD tentang hak asasi manusia
B. TAP MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
Atas desakan masyarakat kepada negara agar lebih memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia , maka pada tanggal 13 november 1998 melalui sidang istimewa MPR ditetapkanlah ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada seluruh lembaga tinggi negara ,seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan ,dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia ini kepada masyarakat. Disamping itu ,ketetapan ini menugaskan pula kepada pemerintah untuk segera meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan) berbagai piagam PBB tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
C. UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
1. hak untuk hidup
2. hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. hak untuk mengembangkan diri
4. hak untuk memperoleh keadilan
5. hak atas kebebasan pribadi
6. hak batas rasa aman
7. hak atas kesejahteraan
8. hak turut serta dalam pemerintahan
9. hak wanita
10. hak anak
D. UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
E. PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAM BERAT
F. PERATURAN PEMERINTAH NO.3 TAHUN 2002 TENTANH KOMPENSASI ,RETITUSI DAN REHABILITASI TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT
G. KEPUTUSAN PRESIDEN N0.36 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI HAK ANAK (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD)
Keputusan presiden ini merupakan hasil rativikasi atas resolusi majelius umum PBB No.44/25 tanggal 25 Desember 1998 tentang (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD) .Konvensi ini memberikan perhatian pada anak anak di bawah usia 18 tahun yanh tingkat kehidupannya tidak layak sebagai akibat dari bencana alam, konflik senjata ,buta huruf ,dan sbb
H. UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM,TIDAK MANUSIAWI ATAU MERENDAHKAN MARTABAT (CONVENSION TORTURE AND OTHER CRUEL,INHUMAN OR TREATMENT OR PUNISHMENT)
0 komentar:
Posting Komentar