Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL

0 komentar
A. Instrumen-instrumen umum
1.   Piagam PBB 1945
2.   Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
3.   Declaration Universal of Human Rights
4.   Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
5.   Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICSECR)
6.   Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang Ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati
7.   Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
8.   Proklamasi Teheran
9.   Piagam tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara, 3281 (XXIX)
10.               Resolusi 1503 (XLVIII) Prosedur untuk Menangani Surat Pengaduan tentang Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia
11.               Resolusi 1235 (XLII) Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, termasuk Kebijakan-kebijakan Diskriminasi Rasial dan Pemisahan Rasial dan Apartheid
12.               Piagam Afrika tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Rakyat
13.               Deklarasi Amerika tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Manusia
14.               Konvensi Amerika tentang Hak-hak Asasi Manusia
15.               Konvensi bagi Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar
16.               Piagam Sosial Eropa
B. Penentuan Nasib Sendiri
1.   Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-negara dan Bangsa-bangsa Jajahan
2.   Resolusi Majelis Umum 1803 (XVII), Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam
C. Pencegahan Diskriminasi
1.   Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
2.   Konvensi Internasional mengenai Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid
3.   Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
4.   Konvensi Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan
D. Administrasi Peradilan, Penahanan dan Penganiayaan
1.   Peraturan-peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana
2.   Konvensi Melawan Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan
3.   Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penganiayaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan
4.   Konvensi Inter-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penganiayaan
5.   Aturan-aturan Tingkah Laku bagi Petugas Penegak Hukum
6.   Prinsip-prinsip Etika Kedokteran, yang Relevan dengan Peran Personel Kesehatan, terutama para Dokter, dalam Perlindungan Narapidana dan Tahanan terhadap Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan
7.   Prinsip-prinsip Dasar tentang Kemandirian Pengadilan
8.   Kumpulan Prinsip-prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada dibawah Bentuk Penahanan Apa pun atau Pemenjaraan
E. Kejahatan Perang, Kejahatan Kemanusiaan, termasuk Genosida
1.   Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida
2.   Konvensi tentang Tidak Dapat Ditetapkannya Pembatasan Statuta pada Kejahatan Perang dan Kejahatan Manusia
F. Perbudakan dan Lembaga dan Praktek-praktek Serupa
1.   Konvensi Perbudakan
2.   Konvesi Pelengkap tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga dan Praktek Serupa dengan Perbudakan
3.   Konvensi Kerja Paksa
4.   Konvensi Penghapusan Kerja Paksa
5.   Konvensi untuk Menumpas Perdagangan Orang dan Eksploitasi Pelacuran Orang Lain
G. Kewarganegaraan, Ketiadaan Kewarganegaraan, Suaka dan Pengungsi
1.   Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin
2.   Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita (Montevideo, 1993)
3.   Konvensi tentang Pengurangan Ketiadaan Kewarganegaraan
4.   Konvensi Mengenai Status Orang yang Tidak Berkewarganegaraan
5.   Konvensi Mengenai Status Pengungsi
6.   Protokol Mengani Status Pengungsi
7.   Deklarasi tentang Suaka Teritorial
H. Perkawinan dan Keluarga, Anak-anak dan Remaja
1.   Konvensi mengenai Persetujuan Perkawinan, Usia Minimum Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan
2.   Konvensi tentang Hak-hak Anak
3.   Konvensi Eropa tentang Status Hukum Anak yang Lahir di Luar Ikatan Perkawinan
I. Hak untuk Bekerja dan Hak untuk Berhimpun
1.   Konvensi tentang Kebebasan Berhimpun dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
2.   Konvensi tentang Hak Berorganisasi dan Penawaran Kolektif
3.   Konvensi tentang Perwakilan Pekerja
4.   Konvensi Kebijakan Pekerja
5.   Konvensi tentang Penggajian yang Sama
6.   Konvensi Eropa tentang Status Hukum Pekerja Pendatang
J. Kesejahteraan Sosial, Kemajuan dan Pembangunan
1.   Deklarasi Universal tentang Pemberantasan Kelaparan dan Kekurangan Gizi
2.   Deklarasi tentang Hak atas Pembangunan
K. Hak-hak Politik dan Sipil Wanita
1.   Konvensi tentang Hak-hak Politik Wanita
2.   Konvensi Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Politik kepada Wanita
3.   Konvensi Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Sipil kepada Wanita
L. Kebebasan Informasi dan Perlindungan Data
1.   Konvensi tentang Hak Koreksi Internasional
2.   Konvensi untuk Perlindungan Individu Mengenai Pemrosesan Otomatis Data Pribadi
M. Penduduk Asli dan Kelompok Minoritas
1.   Konvensi tentang Penduduk Asli dan Penduduk Suku di Negara-negara Merdeka
2.   Rancangan Deklarasi tentang Hak-hak Orang0orang yang termasuk Kelompok Minoritas Bangsa atau Etnis, Agama dan Bahasa

Berbagai Instrumen HAM Di Indonesia

0 komentar
BERBAGAI  INSTRUMEN  HAK  ASASI  MANUSIA  DI  INDONESIA
A. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
    Dalam pembukaan undang undang dasar 1945 hak asasi manusia termuat secara lengkap. Secara garis besar hak asasi manusia tercantum pada :

1. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 yaitu sesungguh nya kemerdekaan     itu ialah hak segala bangsa
2. Pasal 27,28,28D ayat (3),30,dan 31 UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara
3. Pasal 28A-28J UUD tentang hak asasi manusia


B. TAP MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia

Atas desakan masyarakat kepada negara agar lebih memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia , maka pada tanggal 13 november 1998 melalui sidang istimewa MPR ditetapkanlah ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada seluruh lembaga tinggi negara ,seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan ,dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia ini kepada masyarakat. Disamping itu ,ketetapan ini menugaskan pula kepada pemerintah untuk segera meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan) berbagai piagam PBB tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.


C. UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

1. hak untuk hidup
2. hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. hak untuk mengembangkan diri
4. hak untuk memperoleh keadilan
5. hak atas kebebasan pribadi
6. hak batas rasa aman
7. hak atas kesejahteraan
8. hak turut serta dalam pemerintahan
9. hak wanita
10. hak anak


D. UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA



E. PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAM BERAT

F. PERATURAN PEMERINTAH NO.3 TAHUN 2002 TENTANH KOMPENSASI ,RETITUSI DAN REHABILITASI TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT

G. KEPUTUSAN PRESIDEN N0.36 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI HAK ANAK (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD)

Keputusan presiden ini merupakan hasil rativikasi atas resolusi majelius umum PBB No.44/25 tanggal 25 Desember 1998 tentang (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD) .Konvensi ini memberikan perhatian pada anak anak di bawah usia 18 tahun yanh tingkat kehidupannya tidak layak sebagai akibat dari bencana alam, konflik senjata ,buta huruf ,dan sbb

H. UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM,TIDAK MANUSIAWI ATAU MERENDAHKAN MARTABAT (CONVENSION TORTURE AND OTHER CRUEL,INHUMAN OR TREATMENT OR PUNISHMENT)
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
Widget SMS Gratis

Siapakah Anda ?

IP